Simak baik baik untuk Calon Peserta Didik Baru yang akan melakukan Daftar Ulang di SMK Negeri 1 Banyumas, Jangan sampai kelewat ya…
Waktu Pelaksanaan daftar ulang SMKN 1 Banyumas tanggal 3 s.d 6 Juli 2023, dan dalam setiap harinya dibuka mulai pukul 08.00 s.d 15.00 WIB dikurangi waktu istirahat selama 60 (enam puluh) menit pada pukul 12.00 s.d 13.00 WIB
Tempat pelaksanaan daftar ulang: CPD dan Orangtua/wali datang ke SMKN 1 Banyumas dan menuju ke Gedung B dan memasuki ruang sesuai program keahliannya
Kami telah membuat jadwal waktu daftar ulang, silahkan download file dibawah ini,
https://drive.google.com/drive/folders/1BWUmo3UtfQyE5ZRfDiO0hbpvAPKdHenh?usp=sharing
- Calon peserta dan orang tua/wali yang tidak dapat hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan dapat mengajukan penyesuaian waktu sesuai dengan kesepakatan bersama sekolah dalam rentang waktu masa daftar ulang ( 3 – 6 Juli 2023 )
- Orang tua/wali dan Calon Peserta Didik wajib menandatangani suratpernyataan yang akan diberikan setelah proses daftar ulang selesai (membawa materai Rp10.000 1 lembar)
Dokumen Daftar ulang yang harus dikumpulkan :
1. Dokumen yang dikumpulkan wajib asli :
a. Print out bukti pendafataran;
b. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen ditandatangani diatas materai, dan
c. Surat Pernyataan Sehat ditandatangani diatas materai
d. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat
2. Dokumen yang dikumpulkan dalam bentuk fotocopy (masing-masing 1 lembar) :
a. Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan Lulus
b. Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun
c. Kartu Keluarga (KK)
d. Piagam Prestasi (Bagi yang memiliki)
e. ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023 (bagi CPD Anak Tidak sekolah)
3. Dokumen asli yang dibawa untuk ditunjukan sebagai validasi daftar ulang :
a. Buku rapor SMP/sederajat
b. Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan Lulus atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
c. Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2023/2024, dan belum menikah;
d. Kartu Keluarga (KK) yang Masih Berlaku
e. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang sebagaimana diatur dalam Juknis PPDB khusus bagi yang memiliki.
f. ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023 (bagi CPD Anak Tidak sekolah)